6 Terpidana Segera Dieksekusi, Begini Tata Cara Persiapan dan Pelaksanaannya Gan!
Quote:Quote:


Quote:
HT #1 

Quote:Alhamdulillah Hot Thread pertama ane gan (Minggu,18 Januari 2015)
Terima kasih buat agan-aganwati yang sudah bantu rate thread ane ini. Terima kasih buat admin, momod dan para kaskuser lainnya. Terima kasih banyak.

Quote:إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّـا إِلَيْهِ رَاجِعونَ
Turut Berduka cita, semoga Almarhum diberikan jalan yang terang, mendapatkan tempat yang sempurna serta di ampuni segala dosa-dosanya.
Mudah-mudahan diberikan kekuatan dan keihklasan lahir batin semua keluarga yang sudah di tinggalkan.
Eksekusi Mati 6 Narapidana Sudah Dilakukan
Quote:.Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi terhadap kelima terpidana mati perkara narkotik telah dilaksanakan. Pada Ahad (18/1), sekitar pukul 00.30 WIB, berdasarkan informasi yang didapat sumber CNN Indonesia di Nusa Kambangan, regu tembak yang beranggotakan personel Brimob Polri telah melaksanakan tugasnya.
Proses pelaksaan eksekusi berlangsung di area bekas LP Limus Buntu, Nusa Kambangan. Kelima terpidana mati dieksekusi dalam waktu yang bersamaan. Mereka adalah Ang Kiem Soe, warga negara Belanda; Namaona Denis, warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brazil; Daniel Enemuo, warga Nigeria, dan satu orang warga negara Indonesia, Rani Andriani, wanita asal Cianjur.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan, para terpidana dihadirkan ke tengah lapangan tembak pada waktu yang telah ditentukan. Dengan mengenakan baju berwarna putih, mereka disiapkan menghadapi regu penembak yang ditentukan. Terpidana boleh meminta untuk ditempatkan dalam kondisi duduk atau berdiri. Begitupun dengan tutup kepala, yang bisa mereka minta untuk dikenakan atau tidak.
Sebuah regu tembak berjumlah 14 personel Brimob Polri. Mereka terdiri dari dua komandan dan 12 penembak. Penembakan sendiri dilakukan dari jarak 7 hingga 10 meter. Para eksekutor menarik pelatuk ke arah terpidana, secara bersamaan.
sumber (www.cnnindonesia.com)

Quote:Minggu-minggu ini sering kali kita dengar berita tentang sudah dekatnya eksekuasi mati bagi tersangka atau juga gembong narkoba, baik itu dari media elektronik maupun cetak.
Tapi taukah agan proses dari pemberian hukuman sampai dengan waktu eksekusi tersebut, berikut penjelasan singkatnya.
Quote:Quote:

Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:

Lalu bagaimana sebenarnya pelaksanaan eksekusi mati terhadap keenam terpidana tersebut. Berikut persiapan dan pelaksanaan hukuman mati seperti dikutip dari berbagai sumber dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Quote:Dasar: Pasal 66 KUHP
'Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternative,'
Hukuman atau pidana mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/Pnps/1964
Quote:

Quote:[HOT]-Update Pelaksanaan Eksekusi Mati
Quote:[HOT]-Update Perlengkapan Senjata

Quote:Terkait masalah masih terjadinya Pro dan Kontra tentang hukuman mati dimasyarakat, itu terserah dari pribadi masing-masing. Yang jelas setiap perbuatan pasti ada timbal baliknya, ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Alangkah baiknya kita selalu mematuhi setiap peraturan di negeri ini, karena TS yakin peraturan tersebut dibuat demi keselamatan kita, keluarga dan tentunya masyarakat seluruh indonesia.

Quote:Sumber : Detik.Com (news.detik.com)
Quote:Terima kasih buat agan yang udah ngasih ane cendol dan abunya, dan buat agan yang sudah bantu rate thread ane ini. Bantuan rate dan lemparan cendol dari agan semoga bisa memotivasi ane buat thread yang menarik lainnya.

Quote:Thread Ane yang Lainnya gan
Menengok Kebiasaan Agan Waktu Kecil (Thn 90an) (www.kaskus.co.id)
Ngawi, Pesona Wisata di Timur Jawa (www.kaskus.co.id)

Quote:
Quote:
Quote:Alhamdulillah Hot Thread pertama ane gan (Minggu,18 Januari 2015)
Terima kasih buat agan-aganwati yang sudah bantu rate thread ane ini. Terima kasih buat admin, momod dan para kaskuser lainnya. Terima kasih banyak.
Quote:إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّـا إِلَيْهِ رَاجِعونَ
Turut Berduka cita, semoga Almarhum diberikan jalan yang terang, mendapatkan tempat yang sempurna serta di ampuni segala dosa-dosanya.
Mudah-mudahan diberikan kekuatan dan keihklasan lahir batin semua keluarga yang sudah di tinggalkan.
Quote:.Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi terhadap kelima terpidana mati perkara narkotik telah dilaksanakan. Pada Ahad (18/1), sekitar pukul 00.30 WIB, berdasarkan informasi yang didapat sumber CNN Indonesia di Nusa Kambangan, regu tembak yang beranggotakan personel Brimob Polri telah melaksanakan tugasnya.
Proses pelaksaan eksekusi berlangsung di area bekas LP Limus Buntu, Nusa Kambangan. Kelima terpidana mati dieksekusi dalam waktu yang bersamaan. Mereka adalah Ang Kiem Soe, warga negara Belanda; Namaona Denis, warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brazil; Daniel Enemuo, warga Nigeria, dan satu orang warga negara Indonesia, Rani Andriani, wanita asal Cianjur.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan, para terpidana dihadirkan ke tengah lapangan tembak pada waktu yang telah ditentukan. Dengan mengenakan baju berwarna putih, mereka disiapkan menghadapi regu penembak yang ditentukan. Terpidana boleh meminta untuk ditempatkan dalam kondisi duduk atau berdiri. Begitupun dengan tutup kepala, yang bisa mereka minta untuk dikenakan atau tidak.
Sebuah regu tembak berjumlah 14 personel Brimob Polri. Mereka terdiri dari dua komandan dan 12 penembak. Penembakan sendiri dilakukan dari jarak 7 hingga 10 meter. Para eksekutor menarik pelatuk ke arah terpidana, secara bersamaan.
sumber (www.cnnindonesia.com)
Quote:Minggu-minggu ini sering kali kita dengar berita tentang sudah dekatnya eksekuasi mati bagi tersangka atau juga gembong narkoba, baik itu dari media elektronik maupun cetak.
Tapi taukah agan proses dari pemberian hukuman sampai dengan waktu eksekusi tersebut, berikut penjelasan singkatnya.
Quote:Quote:
Spoiler for TKP:
Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:
Spoiler for tersangka:
Lalu bagaimana sebenarnya pelaksanaan eksekusi mati terhadap keenam terpidana tersebut. Berikut persiapan dan pelaksanaan hukuman mati seperti dikutip dari berbagai sumber dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Quote:Dasar: Pasal 66 KUHP
'Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternative,'
Hukuman atau pidana mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/Pnps/1964
Quote:
Spoiler for persiapan:
Spoiler for pelaksanaan:
Quote:[HOT]-Update Pelaksanaan Eksekusi Mati
Spoiler for Hot Update:
Quote:[HOT]-Update Perlengkapan Senjata
Spoiler for Hot Update:
Quote:Terkait masalah masih terjadinya Pro dan Kontra tentang hukuman mati dimasyarakat, itu terserah dari pribadi masing-masing. Yang jelas setiap perbuatan pasti ada timbal baliknya, ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Alangkah baiknya kita selalu mematuhi setiap peraturan di negeri ini, karena TS yakin peraturan tersebut dibuat demi keselamatan kita, keluarga dan tentunya masyarakat seluruh indonesia.
Quote:Sumber : Detik.Com (news.detik.com)
Quote:Terima kasih buat agan yang udah ngasih ane cendol dan abunya, dan buat agan yang sudah bantu rate thread ane ini. Bantuan rate dan lemparan cendol dari agan semoga bisa memotivasi ane buat thread yang menarik lainnya.
Quote:Thread Ane yang Lainnya gan
Menengok Kebiasaan Agan Waktu Kecil (Thn 90an) (www.kaskus.co.id)
Ngawi, Pesona Wisata di Timur Jawa (www.kaskus.co.id)
Quote:












Post a Comment